Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Diskominfo Gresik Sosialisasikan Pentingnya Tanda Tangan Digital

Diskominfo Gresik Sosialisasikan Pentingnya Tanda Tangan Digital

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi keamanan informasi dan tanda tangan digital pada transaksi elektronik di Ruang rapat Graita Eka Praja Lt. 2 Kantor Bupati Gresik, Senin, 3 Desember 2018.

Acara ini diikuti sekitar 65 peserta, terdiri dari perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang meliputi,Kecamatan, Bagian Badan dan Dinas, yang menjadi sasaran sosialisasi penggunaan tanda tangan digital.

Kepala DInas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Budi Raharjo,S.H selaku pembuka acara yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Statistik Bapak Sholeh Marzuki, S.Sos.,M.M dan Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian Drs. Ari Gunawan. mengatakan, dengan tanda tangan digital, ke depannya Pejabat Negara agar dapat membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas dan membuat dokumen digital menjadi legal.

Selain itu, keamanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan digital.

"Dengan tanda tangan digital maka keamanan data dapat dilindungi secara maksimal dan dilindungi undang-undang," kata beliau.

Ia melanjutkan, negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik yang sangat tinggi. Jika standar keamanan transaksi elektronik tidak ditingkatkan, maka negara-negara lain akan sangat hati-hati melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.

Padahal baik pemerintah maupun praktisi ekonomi di negara maju telah melakukan transaksi dan urusan administrasi berbasis digital, bukan analog.  

Narasumber kegiatan sosialisasi ini mendatangkan dari BSSN (Badan Siber Sandi Negara) Bapak Eko Yon Handri,S.ST.,M.M dan Bapak Kaiser Truman Hasolan Sinaga. Yang menjelaskan tentang pentingnya Tanda Tangan Digital.

Tanda tangan digital ini nantinya menjadi identitas dengan standar keamanan tinggi. Apalagi dilindungi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tanda tangan digital sendiri mengandung data-data yang hanya diketahui pemilik. Ditegaskannya, tanda tangan tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang di-scan, kemudian menjadi tanda tangan digital.  

Tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).

CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul betul berasal dari penanda tangan dan dokumen belum diubah. Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen paspor.

Peran sebuah CA adalah untuk memverifikasi dan mengesahkan pemegang identitas digital. Ketika ingin membubuhkan tanda tangan digital pada suatu dokumen digital, pemegang tanda tangan digital harus mamasukan pin terlebih dahulu pada file unik yang tersimpan pada perangkat penyimpan data berupa USB atau flashdisk miliknya.

Itu agar tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya.

Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah. Seperti tertuang pada UU ITE No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital, tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.(evie)


Related Posts

Hubungi Kami