Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Tahun Pertama Kominfo Gresik, Siap Koneksikan 57 Website OPD, Serta Update Izin BTS

Tahun Pertama Kominfo Gresik, Siap Koneksikan 57 Website OPD, Serta Update Izin BTS

Sebagai Dinas baru, rupanya Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten (Diskominfo) Gresik sangat getol mengumpulkan operator TIK dari Organisasi perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Gresik. Pada bulan April ini saja setidaknya sudah dua kali Diskominfo Gresik mengumpulkan para operator TIK.

Menurut Kepala Diskominfo Gresik Budi Raharjo, pihaknya getol mengumpulkan operator TIK ini agar Dinas yang baru dibentuk pada Bulan Februari lalu itu bisa melakukan percepatan sehingga bisa sejajar dengan Kabupaten kota yang lain. “Kami punya untuk ‘dandani’ website yang ada di seluruh OPD Pemkab Gresik. Kedepan seluruh website OPD yang ada di Pemkab Gresik bisa terkoneksi dengan website Pemkab Gresik” ujarnya kepada kabag Humas dan protokol Suyono, Kamis (20/4).

Budi Raharjo yang mendapat promosi memimpin Kominfo melalui Lelang Jabatan ini mengatakan, dari 39 Dinas, Badan, Kantor dan Bagian serta 18 Kecamatan. Ternyata hanya 15 OPD yang punya website dan terkoneksi dengan website Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal inilah yang menjadi pekerjaan serius baginya. “Tahun 2017 kami akan menggenjot berbagai kegiatan utamanya mengkoneksikan website OPD dengan website Pemkab Gresik,” katanya.

Selain itu Budi mengaku bahwa pada tahun pertama tugas Dinas Kominfo yaitu mendata ulang keberadaan 332 menara base transceiver station (BTS). “Dari data yang ada pada kami, saat ini tercatat ada 332 menara BTS di seluruh wilayah Gresik. Yang perlu kami telusuri kembali keabsahan izin BTS tersebut. Kapan izin itu dibuat dan sampai kapan masa kadaluarsanya. Atau jangan-jangan ada BTS yang tidak punya surat izin ” tandas Budi.

Beberapa hal lain yang butuh perhatian dari mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Gresik yaitu merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang e-gov. Perbup ini sudah dibuat dan tinggal menunggu pengesahannya dari Bupati Gresik.”Kalau sudah ada diterbitkan Perbupnya pasti kami sudah bisa melaksanakan Standar operasional prosedur (SOP) tentang e-gov yaitu mengkoneksikan seluruh website OPD ke website Pemkab Gresik” paparnya. (sdm / edited by Diskominfo Kab. Gresik)   


Related Posts

Hubungi Kami