Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Tugas dan Fungsi

TUGAS:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian.

 

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi komunikasi dan informatika, statistik dan  persandian;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kebijakan, pembinaan dan fasilitasi urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Peraturan Bupati Nomor 68  Tahun 2021 Tusi Dinas Komunikasi dan Informatika (FILE)

 

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.