TUGAS:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian.
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kebijakan, pembinaan dan fasilitasi urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 Tusi Dinas Komunikasi dan Informatika (FILE)