Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Call Center 112, Optimalkan Layanan Kedaruratan dan COVID-19 Gresik

Call Center 112, Optimalkan Layanan Kedaruratan dan COVID-19 Gresik

Call Center 112 Kabupaten Gresik. Mestinya layanan ini di launching pada 18 Maret 2020 lalu. Namun apadaya, pandemic COVID-19 menundanya. Bukan berarti layanan yang sudah dipersiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten (Kominfo) Gresik ini sia-sia.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Raharjo melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi pada Sabtu (21/3/2020) katanya,

“Setelah di SK kan oleh Bupati Gresik bahwa Kami, Dinas Kominfo Gresik tim sebagai tim komunikasi dan informasi pada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana  Non Alam dan percepatan penanganan COVID-19. Kami langsung mempersiapkan Call Centre 112 ini sebagai garda terdepan terutama untuk panggilan darurat yang berhubungan dengan Covid-19” jelasnya.

Budi juga berharap masyarakat memanfaatkan kanal darurat 112 ini untuk semua aduan kedaruratan yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat Gresik.

“Layanan kami 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu nonstop. Layanan ini terkoneksi dengan berbagai kanal kedaruratan yang lain misalnya Pemadam Kebakaran, ambulance, Rumah Sakit dan berbagai layanan kedaruratan yang lain termasuk kepolisian” tandasnya.

Contoh layanan kedaruratan dimaksud misalnya ada kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kebencanaan atau bahkan ada pasien gawat darurat yang butuh pertolongan segera, bisa menghubungi Call Center 112 ini.

Khusus untuk layanan penanggulangan COVID-19, Call Canter 112 terkoneksi dengan layanan kesiagaan dan kedaruratan 119 milik Dinas Kesehatan Gresik.

Budi mengingatkan, agar jangan main-main dengan call Ceter bebas pulsa ini. Karena pihaknya akan memberikan sangsi apabila ada orang-orang iseng.

“Kalau menelpon iseng sampai tiga kali, kami akan memblokir nomer penelopone minimal 24 jam. Namun kalua iseng tersebut membuat bahaya dan menciptakan kekacauan, maka akan kami proses sesuai hokum dan perundangan” tegasnya.

Terkait penugasan sebagai tim Informasi dan Komunikasi pada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana  Non Alam dan percepatan penanganan COVID-19. Dinas Kominfo Gresik menggandeng para Wartawan Gresik, para pegiat media social Gresik, stasiun Radio swasta di Gresik, komunitas radio di Gresik.

“Kami akan optimalkan mereka untuk pencegahan COVID-19 ini, terutama sosialisasi social distancing ke Masyarakat Gresik agar lebih masiv” pugkas Budi Raharjo Kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi. (sdm/edited by Diskominfo Gresik)


Related Posts

Hubungi Kami