Gresik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar rapat pembahasan nota kesepahaman kerja sama dengan Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat ini merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi di Gresik.
Forum dibuka oleh Plt. Kepala Bidang SPBE Diskominfo yang menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Gresik dan UISI saat ini akan segera berakhir. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dokumen perjanjian melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan administrasi.
BAPPEDA menyampaikan pentingnya pelaksanaan magang mahasiswa UISI tetap berjalan sesuai waktu yang tertuang dalam dokumen kerja, serta menekankan bahwa penandatanganan PKS sebaiknya dilakukan sebelum kegiatan kerja sama dimulai, demi tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama.
Pihak UISI menyampaikan usulan ruang lingkup kerja sama yang mencakup empat fokus utama, yaitu pengembangan kompetensi SDM (melalui program magang, pelatihan, sertifikasi, hingga kurikulum bersama), kegiatan penelitian (seperti riset terapan, pembuatan prototipe, dan publikasi ilmiah), pengabdian kepada masyarakat (termasuk pemanfaatan TI dan pendampingan teknis), serta pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan generasi muda (melalui edukasi, literasi digital, dan forum diskusi).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan menjelaskan bahwa kerja sama ini masuk dalam kategori Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Maka dari itu, PKS antara UISI dan perangkat daerah terkait harus disusun dengan mengacu pada ketentuan tersebut, termasuk evaluasi kegiatan sebelumnya sebelum dilakukan perpanjangan.
Selain itu, perlunya penyempurnakan konsep PKS antara UISI dan Diskominfo, mengingat rancangan awal hanya melibatkan satu program studi, padahal dalam rapat sebelumnya telah disepakati akan melibatkan tiga program studi. Ruang lingkup kerja sama juga direkomendasikan untuk diperluas, seperti pelatihan desain media sosial dan pendampingan smart branding.
Diskominfo akan menelaah kembali draf PKS yang telah diperbarui oleh UISI dan menjadwalkan pembahasan lanjutan jika diperlukan. Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi peningkatan kualitas layanan publik dan penciptaan ekosistem digital yang inklusif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi.





