JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

0812-1788-9986

Diskominfo Gresik Dukung Integrasi Data Peradilan melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama

Diskominfo Gresik Dukung Integrasi Data Peradilan melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama

Gresik, 15 Januari 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Pengadilan Agama Gresik pada Kamis (15/1/2026). Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata Diskominfo dalam menyinergikan data daerah.

Penandatanganan nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis Diskominfo Kabupaten Gresik dalam mendorong integrasi data lintas sektor guna mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan yang akurat dan berbasis data. 

Selain Diskominfo Kabupaten Gresik, kerja sama ini juga melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.

Melalui kerja sama tersebut, Diskominfo Kabupaten Gresik berperan sebagai pengampu integrasi data pemerintah daerah dengan memanfaatkan aplikasi ITE. Platform ini mengintegrasikan data-data, seperti putusan perceraian, perkara ekonomi syariah, harta bersama, dan dispensasi nikah, secara terintegrasi dengan sistem ITE Pemkab Gresik.

Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Ahmad Zaenal Fanani, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Diskominfo menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan peradilan berbasis data.

“Kerja sama dengan Diskominfo berkaitan dengan integrasi data antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Melalui aplikasi ITE, data perkara dapat disajikan secara lebih sistematis sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan memberikan dampak nyata terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Harapan dari penandatanganan nota Kesepahaman ini, seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Gresik dapat terlindungi hak-haknya. Terutama pascaperceraian. Mengingat dalam banyak kasus perceraian pihak yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, menyampaikan bahwa kerja sama melalui Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah.

“Terkait MoU dengan Pengadilan Agama, terdapat data yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan program prioritas. Dalam hal ini, Dinas Kominfo menyiapkan mekanisme dan skema integrasi data lintas OPD guna mengoptimalkan pemanfaatan data dari Pengadilan Agama,” jelasnya.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Diskominfo Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital pemerintahan, serta pemanfaatan data terintegrasi dalam peningkatan kualitas layanan publik.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.