Gresik, 15 Januari 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Desk Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data sektoral sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, Tim Statistik Diskominfo, serta 27 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik, Zurron Arifin.
Kepala BPS Kabupaten Gresik, Ir. Indriya Purwaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi kegiatan statistik merupakan instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan statistik sektoral berjalan sesuai kaidah metodologi dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Rekomendasi juga berfungsi mencegah terjadinya duplikasi kegiatan statistik antar perangkat daerah.
Zurron Arifin menegaskan bahwa desk rekomendasi ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengidentifikasi kegiatan statistiknya.
“Melalui desk rekomendasi ini, kami ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi kegiatan statistiknya. Data yang dihasilkan harus terstandar, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan rekomendasi kegiatan statistik dilakukan secara daring melalui aplikasi Romantik BPS, dengan tahapan mulai dari pengajuan rancangan kegiatan oleh perangkat daerah, pemeriksaan oleh Diskominfo dan BPS, perbaikan apabila diperlukan, pengesahan oleh BPS, hingga penerbitan surat rekomendasi.
Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri telah memiliki landasan teknis melalui SOP Nomor 065/094/437.87/2025 yang ditetapkan oleh Kepala Diskominfo selaku Walidata Daerah.
Rekomendasi statistik sektoral mencakup kegiatan yang menghasilkan data atau indikator statistik, melalui seluruh tahapan proses bisnis statistik, dipublikasikan, serta dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Dalam forum tersebut juga teridentifikasi sejumlah tantangan, di antaranya masih adanya perangkat daerah yang kesulitan menentukan kegiatan statistiknya, belum seluruh data terakomodasi dalam variabel atau indikator, serta perlunya penyesuaian terhadap daftar kegiatan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diwajibkan mengajukan rekomendasi statistik melalui aplikasi Romantik BPS paling lambat 31 Januari 2026.
Perangkat daerah yang telah menerima surat rekomendasi juga diminta menyusun surat komitmen dan mengunggahnya ke aplikasi. Selain itu, pelaksanaan kegiatan statistik akan dimonitoring dan dievaluasi, serta setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen metadata statistik.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Gresik berharap kualitas data sektoral semakin terstandar, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. (azz)



.jpg)

