JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

0812-1788-9986

Diskominfo Gresik Sosialisasikan Pedoman Pembangunan Aplikasi untuk Perkuat Tata Kelola SPBE

Diskominfo Gresik Sosialisasikan Pedoman Pembangunan Aplikasi untuk Perkuat Tata Kelola SPBE

Gresik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan/Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang berlangsung di Ruang Argo Lengis, Kantor Bupati Gresik, Kamis (16/4/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PIC aplikasi dari berbagai perangkat daerah guna menyamakan pemahaman terkait tata kelola pembangunan aplikasi yang selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, dalam arahannya menegaskan bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam merencanakan pembangunan maupun pengembangan aplikasi. Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan digitalisasi sebanyak 40 layanan publik, yang akan bertambah menjadi 42 layanan pada tahun 2027.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan aplikasi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebagai pendamping proses pengadaan, Diskominfo sebagai pendamping teknis, serta Inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci agar pembangunan dan pengembangan aplikasi dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi, mendukung transformasi digital, serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari BPBJ mengenai tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Selain itu, Inspektorat memaparkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan, pendampingan reformasi birokrasi, serta upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, Bidang SPBE Diskominfo menjelaskan tahapan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang meliputi analisis kebutuhan, perencanaan, rancang bangun, implementasi, uji kelaikan, pemeliharaan, hingga evaluasi. Dalam pedoman tersebut, Diskominfo juga akan melakukan verifikasi hasil pengujian integrasi, fungsi, beban, serta keamanan aplikasi guna memastikan kualitas layanan digital yang dibangun perangkat daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek teknis pembangunan aplikasi, mekanisme pengadaan jasa konsultansi bidang telematika, hingga sinkronisasi program antar perangkat daerah dalam mendukung inisiatif strategis SPBE Kabupaten Gresik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah yang akan melaksanakan pembangunan atau pengembangan aplikasi pada tahun 2026 diwajibkan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik tentang Pedoman Pembangunan/Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Perangkat daerah juga diminta menyampaikan dokumen analisis kebutuhan pembangunan atau pengembangan aplikasi kepada Diskominfo untuk dilakukan verifikasi kesesuaian dengan peta rencana SPBE sebelum pelaksanaan kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap pembangunan aplikasi di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, efisien, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.