Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Implementasikan UU keterbukaan imformasi, Diskominfo adakan FGD PPID

Implementasikan UU keterbukaan imformasi, Diskominfo adakan FGD PPID

Guna mengimplementasikan UU keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Gresik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bersama 35 OPD dengan rincian 15 OPD yang hadir di meeting room Horizon Hotel GKB Gresik, dan 20  OPD melalui zoom meeting, serta menggandeng beberapa wartawan di Gresik. Kamis (4/2).

Pranata Humas Ahli Madya pada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan sebagai narasumber mengatakan, bahwa kewajiban PPID ini adalah menyediakan, memberikan, membangun, dan mengembangkan, serta membuat pertimbangan secara tertulis sesuai dengan UU KIP pasal 7.

Kepala Dinas Kominfo Gresik, Budi Raharjo menambahkan dan dalam pertemuan ini bisa dijadikan momentum untuk berdiskusi dalam pelayanan publik dalam keterbukaan informasi.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim berharap pemerintah daerah bisa membuat terobosan dalam pelayanan informasi untuk masyarakat sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi karena pemerintah daerah sebagai pelayan publik dalam mendukung gresik sebagai smart city. (fv)


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.