JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

0812-1788-9986

Pemkab Gresik Gelar Evaluasi Pengaduan, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Pemkab Gresik Gelar Evaluasi Pengaduan, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengaduan Caturwulan III Tahun 2025 di Putri Cempo, Pemda Gresik, Kamis (20/11). 

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Gresik, pejabat penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran struktural Diskominfo Gresik yang berperan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kominfo Gresik, Kiki Nuriyadi, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya respons cepat dan koordinasi lintas OPD dalam menangani laporan masyarakat. 

Ia menyampaikan bahwa hingga Caturwulan III tahun 2025, total 1.711 laporan pengaduan telah masuk ke kanal resmi pemerintah daerah, dengan rincian 1.557 laporan telah diselesaikan, 139 masih dalam proses, dan 15 laporan belum ditindaklanjuti.

Kiki menegaskan bahwa peningkatan jumlah laporan adalah cerminan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Dengan semakin banyaknya kanal pengaduan yang kami fasilitasi, masyarakat semakin percaya untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya melalui kanal resmi pemerintah. Karena itu, sangat penting memastikan seluruh laporan ditangani cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Sementara itu, Kabid Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik, Zurron Arifin, memaparkan evaluasi teknis terkait tren pengaduan dan perkembangan regulasi terbaru. Dalam paparannya, ia menekankan adanya perubahan signifikan melalui terbitnya PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025, yang menghadirkan standar baru dalam pengelolaan pengaduan daerah.

“PermenPAN-RB terbaru mewajibkan bahwa pengelolaan pengaduan hanya boleh dilakukan oleh ASN, harus mengikuti kode etik, serta mewajibkan perlindungan kepada pelapor dan terlapor. Selain itu, SP4N-LAPOR kini menjadi pusat integrasi data yang wajib digunakan seluruh daerah,” jelas Zurron.

Menurutnya, perubahan ini menuntut OPD untuk semakin profesional, responsif, dan konsisten dalam memberikan penyelesaian substansi atas laporan masyarakat.

Berdasarkan evaluasi yang disampaikan, sumber laporan paling banyak berasal dari WhatsApp, Instagram, dan Aplikasi Android SP4N-LAPOR, menunjukkan bahwa masyarakat Gresik cenderung menggunakan kanal yang cepat dan mudah diakses.

Beragam kategori laporan tercatat, mulai dari infrastruktur jalan, saluran air, PJU padam, hingga persoalan PKL dan administrasi ASN. Beberapa OPD masih memiliki laporan yang belum terselesaikan, seperti Kecamatan Manyar, Dinas PUTR, Disparbud, Kecamatan Menganti, Satpol PP, dan BKPSDM.

Dalam sesi pemaparan, tim evaluasi juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan ke depan. Di antaranya adalah perlunya peningkatan kualitas informasi awal dari pelapor, penyediaan halaman FAQ di website resmi Diskominfo untuk membantu masyarakat memahami prosedur pelaporan, serta penegasan bahwa tindak lanjut tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi harus menyentuh penyelesaian substansi permasalahan.

Kegiatan Monev di Putri Cempo ini menjadi momentum bagi Pemkab Gresik untuk memperkuat tata kelola pengaduan agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. 

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan koordinasi lintas OPD dan optimalisasi sistem SP4N-LAPOR sebagai pusat integrasi pengaduan daerah. (ysm)


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.