JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

0812-1788-9986

Pengaduan Publik Jadi Fokus, Tindak Lanjut Aduan Kini Jadi Salah Satu Indikator Penilaian TPP ASN di Gresik

Pengaduan Publik Jadi Fokus, Tindak Lanjut Aduan Kini Jadi Salah Satu Indikator Penilaian TPP ASN di Gresik

*Pengaduan Publik Jadi Fokus, Tindak Lanjut Aduan Kini Jadi Salah Satu Indikator Penilaian TPP ASN di Gresik*

 

Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Putri Cempo, Selasa (31/3/2026).

 

Kegiatan yang dihadiri admin pengaduan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan respon serta penyelesaian aduan masyarakat.

 

Berdasarkan data SP4N-LAPOR periode 1 Januari hingga 27 Maret 2026, pengaduan masyarakat didominasi melalui kanal digital, dengan tiga sumber utama berasal dari WhatsApp, aplikasi Android SP4N-LAPOR, dan Instagram.

 

Di sisi lain, masih ditemukan sejumlah aduan yang belum ditindaklanjuti maupun belum terselesaikan.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan kini menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja aparatur.

 

“Tindak lanjut pengaduan menjadi salah satu unsur dalam pemberian TPP ASN. Artinya, setiap OPD harus serius dan responsif dalam menangani aduan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pengaduan telah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan tambahan semata.

 

“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik telah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga harus ditangani secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tambahnya.

 

Selain itu, OPD juga didorong untuk lebih transparan dengan mempublikasikan tindak lanjut pengaduan melalui kanal resmi masing-masing, baik yang bersumber dari SP4N-LAPOR, Call Center 112, maupun Lapor GUS.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Provinsi Jawa Timur, Putut Dermawan, mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

 

“Mengintegrasikan aduan lokal dan nasional itu masih dalam proses. Ini amanah bersama. Jangan capek input manual, karena itu bagian dari kontribusi kita semua dalam pelayanan publik,” ujarnya.

 

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap seluruh OPD semakin meningkatkan kinerja dalam merespons aduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.