JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

0812-1788-9986

Diskominfo Gresik Dorong Penguatan Satu Data, Indeks SDI 2026 Diproyeksikan Naik ke Kategori Baik

Diskominfo Gresik Dorong Penguatan Satu Data, Indeks SDI 2026 Diproyeksikan Naik ke Kategori Baik

Gresik, 28 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Satu Data Kabupaten Gresik Tahun 2026 di Ruang Rapat Graita Eka Praja, Selasa (28/7). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan. 

Rapat dipimpin Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, serta dihadiri perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, BPS Kabupaten Gresik, seluruh perangkat daerah, Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kementerian Haji Kabupaten Gresik. Forum ini juga diikuti operator Satu Data dari masing-masing instansi. 

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa capaian Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Pemerintah Kabupaten Gresik pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat menjadi 87 atau masuk kategori baik, setelah sebelumnya berada pada kategori cukup. Selain itu, Indeks Jaringan Informasi Geospasial (JIG) juga diproyeksikan meningkat menjadi 3,47 dengan kategori berkembang, sedangkan Indeks Pembangunan Statistik diproyeksikan mencapai 2,97 atau kategori baik. 

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan data, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia di bidang statistik dan geospasial, belum optimalnya pemutakhiran data oleh perangkat daerah sesuai jadwal, perubahan regulasi yang memengaruhi ketersediaan data, keterbatasan anggaran, hingga pengelolaan data geospasial yang masih berada dalam nomenklatur subkegiatan statistik. 

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Nur Saidah, menegaskan bahwa Satu Data memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Ia mencontohkan program penanganan rumah tidak layak huni yang memerlukan kesesuaian data antarinstansi agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

Menurutnya, perbedaan data yang dimiliki Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kecamatan, hingga desa dan kelurahan menunjukkan pentingnya integrasi melalui Satu Data Gresik. Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menegaskan empat pilar Satu Data Indonesia, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi sebagai fondasi penyelenggaraan data yang berkualitas. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra,, menyampaikan bahwa implementasi Satu Data Indonesia menjadi solusi atas fragmentasi data antarperangkat daerah yang selama ini menyulitkan penyusunan kebijakan berbasis data.

Ia menilai tantangan utama masih terletak pada keterbatasan anggaran dan infrastruktur untuk pemutakhiran data, belum meratanya SDM pengelola data di perangkat daerah, budaya berbagi data yang belum optimal, serta rendahnya interoperabilitas sistem antarinstansi. 

Pada kesempatan yang sama, Staf Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Lailatus Syarifah, memaparkan perkembangan implementasi Satu Data Jawa Timur. Saat ini publikasi data terus diperkuat melalui e-Walidata, data statistik sektoral, data geospasial, dan data eligible.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 398 mapset pada Satu Peta Jawa Timur, dengan 111 mapset telah memiliki kedalaman hingga tingkat kabupaten/kota. Selain itu, mekanisme penilaian SATA Jatim Award kini tidak hanya berfokus pada implementasi Satu Data, tetapi juga mencakup seluruh indikator Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) serta aspek perencanaan data statistik. 

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memperkuat kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menghasilkan data yang valid, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih efektif. (azz/notulen)


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.