Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Selama Tiga Bulan Sudah Terbitkan 1302 Sertifikat Perijinan Via Online

Selama Tiga Bulan Sudah Terbitkan 1302 Sertifikat Perijinan Via Online

Sejak berlakunya 20 pelayanan perijinan online di Kabupaten Gresik. Sampai Maret 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 1.306 sertifikat Perijinan. Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Shareholders Investasi untuk evaluasi pelaksanaan Penanaman Modal yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Gresik, Selasa (27/3/2018).

Perijinan yang dikeluarkan melalui pengurusan online tersebut meliputi, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 sertifikat, Izin operasional Pendidikan anak usia dini (PAUD) 71 sertifikat, Tanda Daftar Industri (TDI) 4 sertifikat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 572 sertifikat, Tanda daftar perusahaan (TDP) 632 sertifikat dan izin angkutan orang 1 sertifikat.

Dihadapan sekitar 200 orang pengusaha yang hadir memenuhi undangan, Kepala DPMPTSP, Mulyanto mengatakan agar memanfaatkan online ini untuk mengurus segala perijinan. Terutama perijinan TDP dan SIUP yang pengurusannya 100% online.

“Ketika anda sudah mengunggah data persyaratan pada malam hari dan persyaratannya lengkap, maka kami akan datang sekaligus membuat SK Penerbitan ijinnya ditempat. Intinya kami ingin semuanya transparan dan kami akan berusaha memberikan kemudahan” ungkap Mulyanto.

Program pengurusan SIUP dan TDP ini menurut Mulyanto juga bisa ditunggu. Melalui program Siupit (SIUP dan TDP bisa ditunggu) yaitu setelah anda memasukkan persyaratan lengkap, pagi itu juga anda bisa mengambil sertifikat SIUP dan TDP.

Selain siupit, DPMPTSP juga punya program andalan Takmodali, yaitu tekad akan memberikan kemudahan dalam layanan izin. “Silahkan anda telpone saja ke (031) 3930732-33 tim akan datang dan memverifikasi. Bila syaratnya lengkap langsung dibuatkan SK Perijinan” papar Mulyanto.   

Selain penjelasan Mulyanto, pada kegiatan tersebut DPMPTSP menghadirkan Zuli Taufik Kepala Bidang Sistem Informasi BKPM. Dia menjelaskan betapa derasnya arus investasi ke Kabupaten Gresik.

“Gresik ada diperingkat pertama investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan jumlah proyek 240 dengan nilai investasi US $. 471,921.1 (ribu). Sedangkan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Gresik ada diperingkat ke dua dengan 442 proyek dengan nilai Rp. 9,165,860.6 (juta)” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi, data dan Investasi Penanaman Modal DPMPTSP Gresik, Purwati Cahyoningrum melalui kabag Humas dan Protokol Suyono mengatakan, sejak awal 2018 ada 20 layanan perijinan secara online dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 layanan.

Layanan Perijinan Online yang berlaku sejak Januari 2018 di Kabupaten Gresik yaitu, SIUP, TDI, IPR, IL, Site plan/blok plan, IMB, TDG, Izin pendirian satuan Pendidikan dasar (SD,SMP), Izin Pendirian PAUD, TDP, IUJK, Izin Usaha angkutan orang, Izin trayek angkot/angdes, Izin Usaha angkutan barang, Izin pendirian Rumah Sakit, Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Izin apotik, Izin Toko Obat. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik)


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.