GRESIK, 13 Agustus 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Metadata Statistik Tahun 2026, hari Kamis hingga Jumat (13–14/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data statistik sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Gresik.
Bimtek dibuka oleh Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, bersama perwakilan BPS Kabupaten Gresik, Afuwa, selaku Ketua Tim PSS dan EPSS. Kegiatan tersebut diikuti operator data statistik dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik, serta perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Zurron Arifin menyampaikan bahwa implementasi metadata statistik menjadi salah satu komponen penilaian Satu Data Indonesia oleh Bappenas pada Domain Penyelenggaraan SDI. Karena itu, penyusunan metadata statistik perlu ditindaklanjuti secara optimal guna mendukung peningkatan nilai indeks SDI Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan bimtek dibagi selama dua hari. Hari pertama berlangsung di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik dan diikuti oleh seluruh dinas, badan, serta Inspektorat Kabupaten Gresik. Sementara hari kedua dilaksanakan di Ruang Putri Mijil Pendopo Kabupaten Gresik dengan peserta dari seluruh kecamatan, bagian Sekretariat Daerah, serta instansi vertikal.
Melalui kegiatan ini, para operator data diharapkan mampu menyusun sedikitnya satu metadata statistik yang mencakup metadata kegiatan (Ms-Keg), metadata indikator (Ms-Ind), dan metadata variabel (Ms-Var). Pada 2026, terdapat 77 kegiatan statistik yang telah diajukan oleh produsen data melalui web Romantik BPS untuk selanjutnya disusun metadata statistiknya.
Setelah disusun, draft metadata statistik akan diserahkan kepada Diskominfo selaku Walidata untuk dilakukan pemeriksaan bersama BPS sebagai Pembina Data Statistik. Metadata yang telah diverifikasi kemudian ditandatangani oleh kepala perangkat daerah dan diunggah oleh Walidata ke aplikasi Indah BPS untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Data. Metadata yang telah disetujui dapat diakses secara terbuka melalui portal SIRUSA BPS.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala, di antaranya belum adanya nama kegiatan yang diajukan melalui Romantik BPS bagi beberapa kecamatan, bagian Sekretariat Daerah, dan instansi vertikal. Selain itu, beberapa OPD selaku produsen data juga belum mengunggah Surat Rekomendasi kegiatan pada Romantik BPS.
Sebagai tindak lanjut, Walidata akan membantu penyusunan nama kegiatan berdasarkan Daftar Data Tahun 2026 yang diproduksi masing-masing produsen data. Seluruh OPD juga diberikan batas waktu penyusunan metadata statistik hingga 21 Agustus 2026, sedangkan pengunggahan Surat Rekomendasi pada Romantik BPS ditargetkan selesai pada 18 Agustus 2026.
Melalui penguatan metadata statistik ini, Pemkab Gresik terus mendorong tersedianya data yang lebih terstandar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan daerah. (azz/notulen)
.jpg)
-sejak awal berdirinya, televisi tela.jpeg)

 kabupaten gresik meraih predikat pr (1).png)

