Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya ijin penggunaan spektrum frekuensi pada alat komunikasi sesuai peruntukkannya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, menyelenggarakan sosialisasi ijin penggunaan spektrum frekuensi radio di ruang rapat Grahita Lt.2 Kantor Bupati Gresik, Selasa (17/07).
Kegiatan diikuti Pegawai Dinas Kominfo dan beberapa undangan meliputi perwakilan masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Gresik, Organisasi radio swasta diantaranya ORARI,Senkom,FKPPI, RAPI, RKWG dan beberapa desa di Kecamatan Kebomas, Gresik dan Cerme.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bapak Budi Raharjo, S.H ini, dalam sambutannya menyampaikan Balmon Kelas I Surabaya bertugas sebagai unit pelaksana teknis dan sebagai pengawas penggunaan spektrum radio di Provinsi Jawa Timur.
” Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengguna Frekuensi milik pemerintah terkait dengan ijin penggunaan spektrum alat komunikasi ” kata Ari Gunawan selaku Kabid Persandian saat memberikan sambutan.
Selanjutnya peserta sosialisasi akan diberikan pemaparan oleh narasumber dari Balai Monitor Spekrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Syamsul Huda, berupa materi Persyaratan Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Pelayanan ISR e licensing, Persyaratan Permohonan ISR, Persyaratan Permohonan ISR. (nisa)