GRESIK-Dinas Komunikasi serta Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Gresik adakan sosialisasi Wali Data Statistik Sektoral, Rabu (14/11) berada di Ruang rapat Putri Cempo Lt. 1 Kantor Bupati Gresik. Sosialisasi dihadiri 58 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Acara di buka resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Budi Raharjo, S.H. dan juga memberi sedikit paparan semenjak UU No. 23 Tahun 2014 salah satu urusan yakni data statistik ini harus dilaksanakan pemerintah daerah, meskipun urusan wajib nonpelayanan dasar.
“Jadi dalam struktur organisasinya maka Diskominfo yang melaksanakan urusan data statistik ini” ujarnya.
Diakuinya, memang ada yang menyatakan urusan statistik ini tugasnya BPS (Badan Pusat Statistik), tapi kenapa Pemda juga melaksanakan urusan statistik, jadi sebenarnya beda.
Kalau BPS itu melaksanakan statistik dasar, sedangkan Diskominfo melaksanakan statistik sektoral. Statistik dasar itu ruang lingkupnya lebih luas mencakup nasional. Kalau statistik sektoral itu data bidang pendidikan, kesehatan dan tugas-tugas OPD di pemda, jadi Diskominfo ini menjadi wali datanya Pemerintah Daerah, siapa yang butuh data bisa mengaksesnya di Diskominfo," jelasnya.
Tema yang diusung dalam Sosialisasi ini adalah "Wali Data Statistik Sektoral". Dengan Narasumber dari BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Gresik. Endang Sulastri, M.T,. Juga menjelaskan pengertian Data Statistik Sektoral dan penguatan peran dan tugas wali data dalam pengelolaan kegiatan statistik sektoral.
Adapun Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk menyiapkan beberapa pengelola data statistic sectoral dalam mengumpulkan data, sehingga bisa menyeragamkan persepsi pengelola data perihal Statistik Sektoral tersebut. Dan supaya data yang tersimpan di beberapa data yang dipunyai OPD bisa terintegrasi dalam portal Satu Data. (evie)