Pemkab Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik mengadakan bimbingan teknis terkait penyusunan data statistik sektoral. Acara tersebut bertempat di Hotel Horison Gresik dan dihadiri oleh jajaran OPD se-Kabupaten Gresik.
Hafie Chrisdianto, Kepala Bidang Statistik dan Komunikasi Publik mengatakan dengan berkolaborasi bersama BPS diharapkan bisa memberikan gambaran terkait satu data sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta bimtek untuk mendukung integrasi data yang ada di Kabupaten Gresik agar berjalan dengan baik.
Tria Mustikawita, Koordinator Fungsi Integrasi Pengelola Disemasi Statistik Kabupaten Gresik mengatakan Badan Pusat Statistik sebagai pembina data sektoral memiliki tanggung jawab untuk mengolah satu data seusai dengan Perpres No 39.
Harapannya dalam bimbingan teknis ini bisa terwujud kolaborasi yang baik dalam menjalankan aturan data sesuai dengan Perpres tersebut.