Gresik Newsroom - Kabupaten Gresik menghadapi tantangan besar dalam keterbukaan informasi publik, dengan hasil evaluasi tahun 2023 menunjukkan pencapaian yang masih di bawah standar. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik mengadakan rapat koordinasi pada hari Kamis (09/08/2024) di Ruang Rapat Retnosuwari.
Rapat ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa, dan Bagian Sekretariat Daerah dapat memenuhi indikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Dra. Ninik Asrukin, M.M., menekankan bahwa perbaikan ini krusial setelah penilaian tahun lalu yang menunjukkan hasil yang kurang memuaskan.
"Kami berharap melalui rapat ini, seluruh pihak dapat memahami dan memenuhi indikator SAQ yang ditetapkan, sehingga standar PPID kita dapat meningkat," ujar Ninik Asrukin.
Pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga ditekankan oleh narasumber, termasuk Kepala Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin, dan Pranata Humas Ahli Muda, Ayu Saulina. Mereka menegaskan bahwa pemenuhan standar SAQ adalah langkah vital menuju peningkatan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Gresik.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan signifikan dalam pelaksanaan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) dan pencapaian standar yang diharapkan, memastikan keterbukaan informasi publik yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Gresik. (Hn)