Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Diskominfo Gresik Gelar Forum OPD Guna Tingkatkan Layanan Urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian di Tahun 2025

Diskominfo Gresik Gelar Forum OPD Guna Tingkatkan Layanan Urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian di Tahun 2025

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Forum Organisasi Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang membahas urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Acara ini diadakan di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, dan dihadiri oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik serta undangan lainnya.

Forum ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Diskominfo Kabupaten Gresik tahun 2025 yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dengan pelayanan publik yang berkualitas berbasis pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui pemarapan Kepala Diskominfo Gresik, Ninik Asrukin menyampaikan bahwa di tahun 2025 rencananya Diskominfo Gresik memiliki sasaran strategis atau Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diantaranya yaitu meningkatnya data statistik sektoral yang dipublikasikan, meningkatnya informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah yang disediakan, meningkatnya tingkat kematangan kapabilitas proses SPBE, meningkatnya kualitas layanan infrastruktur teknologi informasi dan meningkatnya keamanan sistem elektronik.

Dengan tema pembangunan tahun 2025 "Peningkatan Daya Saing Wilayah Serta Terjaminnya Pemerataan Pembangunan Antar Sektor dan Antar Wilayah dan Antar Kelompok," Forum ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan rancangan awal Renja tahun 2025 yang didasarkan pada Renstra 2021-2026, memperhatikan pagu pendanaan indikatif tahun 2025 serta prioritas output kunci Nawa Karsa yang merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Gresik.

Hasil kesepakatan dalam Forum ini akan dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Bappeda paling lambat dua hari setelah jadwal pelaksanaan Forum OPD untuk dilakukan verifikasi. (Rn)


Related Posts

Hubungi Kami