Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.60 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

0313992870

Sosialisasi Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dilakukan di ruang Publik Icon mall

Sosialisasi Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dilakukan di ruang Publik Icon mall

Sosialisasi Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dilakukan di ruang Publik Icon mall yang terletak di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik, Rabu, (24/11/2021).

Pengunjung yang datang ke Icon mall pun tidak luput dari sasaran sosialisasi tentang ketentuan Cukai oleh petugas kantor Bea dan Cukai Gresik (KBC).
Ari Munandar bagian pelayanan menjelaskan tentang ketentuan pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap ditemukan di masyarakat.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah ditemukan bisa dari harga yang tidak umum atau sangat murah. Rokok polos tanpa cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau palsu adalah ciri-ciri umum yang mudah dikenali di peredaran” Jelas Ari di hadapan pengunjung. Selain menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan barang kena Cukai yang menyebabkan potensi kerugian negara serta ancaman pidana bagi siapa saja yang memproduksi, dan menjual rokok tanpa cukai. Kantor Bea dan Cukai Gresik dalam kurun waktu sejak 2019 hingga awal 2021 telah menyita jutaan batang rokok ilegal dan telah di musnahkan beberapa waktu lalu di halaman Kantor bea cukai jalan jaksa agung suprapto gresik.

Ahmad Washil Sekda Gresik yang juga ikut memberikan sosialisasi tentang cukai mengatakan jika di gresik ini sangat potensial bagi pasar rokok yang ada.

“Di Gresik ini banyak sekali warung-warung kopi sehingga pasar yang bagus bagi produsen rokok. Para penikmat kopi di warkop-warkop, mereka bisa berjam-jam dengan satu gelas kopi. Dan bisa menghabiskan lebih dari satu batang rokok, bisa dibayangkan berapa banyak rokok yang dihabikan” jelas Washil. “ jika rokok ilegal atau rokok polos tanpa cukai itu beredar di gresik sudah berapa kerugian pendapatan negara yang hilang dari pita cukai rokok ini. Tentunya sangat besar sekali. Untuk itu kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok tanpa cukai” imbuh mantan kadis PUTR kabupaten Gresik.


Related Posts

Hubungi Kami