Probolinggo, 9 Juli 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (9/7). Rakor ini diikuti oleh seluruh pejabat penghubung dan admin pengelola pengaduan dari kabupaten/kota se-Jawa Timur, dengan fokus pada evaluasi kinerja dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan aduan publik.
Sebagai pengelola utama SP4N-LAPOR! di tingkat kabupaten, Diskominfo Gresik hadir untuk mengikuti arahan langsung dari Kementerian PANRB dan memperoleh pembaruan informasi terkait regulasi dan pengembangan sistem pengaduan nasional.
Dalam forum tersebut, Kementerian PANRB menyampaikan penerbitan PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025, serta proses penyusunan roadmap nasional pengelolaan pengaduan 2025–2029, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi (Renaksi) oleh masing-masing daerah.
Secara kinerja, Kabupaten Gresik mencatatkan capaian membanggakan. Pada semester I tahun 2025, Gresik tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah aduan terbanyak kedua di Jawa Timur, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen dan rata-rata waktu tindak lanjut tercepat, yakni 1,1 hari.
Rakor ini juga menandai kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Penilaian Kepatuhan dan Kualitas Penanganan Pengaduan Publik (PEKPPP) oleh Ombudsman RI, yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.
“Kami mengikuti rakor ini sebagai bentuk komitmen untuk terus menyelaraskan diri dengan kebijakan pusat, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani aduan masyarakat secara terintegrasi dan cepat,” ujar perwakilan Diskominfo Gresik.
Diskominfo Gresik menegaskan bahwa sistem pengaduan SP4N-LAPOR! bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan bagian penting dari transformasi pelayanan publik yang partisipatif dan berorientasi pada kepercayaan masyarakat.


.jpg)


